Thursday, June 14, 2012

CARA MENDAPATKAN ISBN




Apa sih ISBN itu?

ISBN merupakan kependekan dari International Standard Book Number. ISBN berbentuk sederetan kode unik yang menunjuk ke sebuah buku (judul, edisi, penerbit). ISBN diperuntukkan bagi penerbitan buku. ISBN terdiri dari 13 digit nomor dengan urutan penulisan adalah 978-kode negara-kode penerbit-kode buku-no identifikasi.

Sedangkan ISBN sendiri dapat diminta dalam dua bentuk, yaitu nomor saja dan barcode. Biaya untuk mengurus ISBN jika hanya meminta nomor saja adalah Rp. 25.000,- sementara jika dengan barcode biayanya Rp. 60.000,- . Untuk kode barcode pun bisa membuatnya sendiri dengan memakai aplikasi corel draw.

Fungsi ISBN

Fungsi utamanya adalah sebagai pemberi identifikasi unik untuk buku-buku yang digunakan secara komersial, baik saat distribusi buku, penjualan serta pencatatan/ dokumentasi di perpustakaan, serta hal- hal lain yang membutuhkan identifikasi spesifik tentang buku tersebut.

Karena fungsinya untuk memberikan identitas yang unik, maka hal ini bisa bermanfaat untuk banyak hal. Misalnya dalam proses pendistribusian buku, proses penjualan buku di kasir, proses pengklasifikasian rak buku, dan sebagainya.

Intinya, fungsi ISBN ini berkaitan dengan hal-hal yang bersifat administratif, bukan perizinan. Dengan kata lain, ISBN merupakan sidik jari buku.

Bila sebuah buku sudah mendapat nomor ISBN, maka datanya akan tercatat di arsip nasional selama 50 tahun. Jadi, sebenarnya tidak ada aturan yang mensyaratkan setiap buku harus punya ISBN. Anda bebas untuk menerbitkan buku tanpa nomor ISBN. Terserah Anda! Tapi karena ISBN itu banyak manfaatnya, terlebih karena mengurusnya sangat gampang, ya tentu tak ada salahnya bila kita semua mengurus ISBN untuk buku-buku kita, bukan?


Bagaimana cara mendapatkan ISBN?

Mengurus ISBN sama sekali tidak rumit, sepanjang syarat- syaratnya sudah dilengkapi.

Untuk memperolehnya bisa menghubungi perwakilan lembaga ISBN di tiap negara yang telah ditunjuk oleh lembaga internasional ISBN. Perwakilan lembaga internasional ISBN di Indonesia adalah Perpustakaan Nasional yang beralamat di Jalan Salemba, Jakarta. Atau, Anda bisa berkunjung dahulu ke website Perpustakaan Nasional RI di www.pnri.go.id. Nomor ISBN dapat diperoleh dengan menghubungi Perpustakaan Nasional dengan cara datang langsung atau apabila kamu berada di luar Jakarta dan malas mengurus ke Salemba Raya, maka kamu bisa mengirimkan berkas melalui faksimile. Ketentuannya sebagai berikut .
A. Bagi Anggota Baru

1. Mengisi formulir surat pernyataan disertai dengan stempel penerbit,
2. Membuat surat permohonan atas nama penerbit (berstempel) dari buku yang diterbitkan,
3. Mengirim berkas-berkas lengkap dengan melampirkan:
     a. Fotocopy halaman judul buku
     b. Fotocopy balik halaman judul (dapat diketahui dengan jelas pengarang dan penerbit  yang bersangkutan)
     c. Fotocopy daftar isi
     d. Fotocopy pendahuluan dan/ atau kata pengantar
Tentu saja, Anda harus sudah punya nama penerbit. Perorangan pun bisa. Yang penting ada nama penerbitnya. Bila buku yang Anda ajukan adalah buku terbitan pertama dari penerbit, maka Anda biasanya diminta untuk mengisi formulir keanggotaan ISBN. Ini adalah formulir biasa, dan tidak ada charge biaya apapun.

B. Bagi Anggota Lama
Hanya butir 2 dan 3 saja yang perlu dikirimkan kepada Tim ISBN.

Surat permohonan serta surat pernyataan dikirim ke :
Tim ISBN/KDT Perpustakaan Nasional RI.
Jl. Salemba Raya No. 28A Jakarta
Telp. (021) 92920979, 68293700
Fax. (021) 3927919, 70902017
Email: isbn@pnri.go.id
Perpustakaan Nasional hanya diberi wewenang untuk menerbitkan nomor ISBN. Sedangkan wewenang untuk menerbitkan nomor ISSN (untuk majalah dan terbitan serial lainnya) diberikan kepada PDII-LIPI. Untuk informasi lebih lengkap silahkan hubungi:
ISSN National Centre for Indonesia
PDII-LIPI
Jl. Jendral Gatot Subroto 10 Jakarta 12710
Telp. 021-5733465, 5250719
Faks. 021-5733467

Jika buku sudah dicetak kirimkan dua eksemplar buku kepada Tim ISBN/KDT Perpustakaan Nasional RI agar dapat dipantau pemakaian ISBN/KDT.

Formulir yang harus diisi yaitu :


SURAT PERNYATAAN
Dengan surat pernyataan ini kami  :
Penerbit                                               :
Alamat                                                 :
Telp/Fax                                             :
E-Mail                                                  :
Nama Penanggung Jawab                :
Rata-rata terbitan tiap tahun          :  ………. Judul
Menyatakan bersedia ikut mengambil bagian dalam system ISBN dan KDT (Katalog Dalam Terbitan).  Demikian agar badan yang bertanggung jawab menangani masalah ini menjadi maklum.
Surat pernyataan ini kami sampaikan kepada Tim ISBN/KDT PERPUSTAKAAN NASIONAL RI.  Jl. Salemba raya No. 28 A, Kotak Pos 3624 Jakarta 10002, sebagai tindak lanjut dari pertemuan ilmiah ISBN.
….., …………… 2011
Pimpinan penerbit


(………………………)
Berapa lama prosesnya pengurusan ISBN?
Pengurusan ISBN dilakukan di lantai 2 Perpustakaan Nasional. Tepat di depan pintu lantai dua terletak kantor pengurusan ISBN. Ruangan itu hanya sekitar 4 x 5 meter dan penuh dengan komputer.

Mengenai lama proses pengurusan ISBN, biasanya Perpustakaan Nasional akan mengirimkan nomor ISBN untuk buku kita dalam rentang waktu 2 jam sampai sehari. Apabila tidak ada antrian, proses pengurusan ISBN (sejak Anda datang hingga nomor ISBN sudah ada di tangan Anda) hanya sekitar 10-15 menit. Sangat gampang dan cepat, petugas tidak akan mempersulit Anda. Karena petugas Perpustakaan Nasional ramah, sopan, dan senang menjawab pertanyaan yang diajukan.

Thursday, June 07, 2012

LANGKAH-LANGKAH MENETAPKAN KKM


Ditulis oleh Sri Winarni, S.Pd.
Guru Bahasa dan Sastra Indonesia SMPN 2 Trawas


Berdasarkan surat Dirjendikdasmen No. 1321/c4/MN/2004 tentang Pengkajian Standar Ketuntasan Belajar Minimal (SKBM) atau Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) Kurikulum 2004 dan sesuai dengan pelaksanaan Standar isi, yang menyangkut masalah Standar Kompetensi (SK) dan sesuai dengan petunjuk dari Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) tahun 2006, maka dipandang perlu setiap sekolah untuk menetukan Standar Ketuntasan Minimal (SKM)nya masing-masing sesuai dengan keadaan sekolah dimana sekolah itu berada. Artinya antara sekolah A dengan sekolah B bisa berbeda KKM-nya.
Dalamn penetapan KKM ini masih ada beberapa sekolah atau guru bidang studi yang belum memahaminya. Akibatnya beberapa diantara guru mengalami kesulitan untuk menentukan KKM pada Laporan Hasil Belajar Siswa (LHBS) atau dulu kita kenal dengan Rapor.
Sesuai dengan petunjuk yang ditetapkan oleh BSNP maka ada beberapa rambu-rambu yang harus diamati sebelum ditetapkan KKM di sekolah. Adapun rambu-rambu yang dimaksud adalah :
1.      KKM ditetapkan pada awal tahun pelajaran
2.      KKM ditetapkan oleh forum MGMP Sekolah
3.      KKM dinyatakan dalam bentuk prosentase berkisar antara 0-100, atau rentang nilai yang sudah ditetapkan
4.      Kriteria ditetapkan untuk masing-masing indicator idealnya berkisar antara 75%
5.      Sekolah dapat menetapkan KKM di bawah criteria ideal (sesuai dengan kondisi sekolah)
6.      Dalam menentukan KKM haruslah dengan mempertimbangkan tingkat kemampuan rata-rata peserta didik, kompleksitas indicator, serta kemampuan sumber daya pendukung
7.      KKM dapat dicantumkan dalam LHBS sesuai model yang ditetapkan atau dipilih sekolah.
Dari berbagai rambu-rambu yang ada itu, selanjutnya melalui kegiatan Musyawarah Guru Bidang Studi (MGMP) maka akan dapat diperoleh beberapa KKM dari masing-masing bidang studi.
Ada beberapa kriteria penetapan KKM yang dapat dilaksanakan, diantaranya :
1.      Kompleksitas indikator (kesulitan dan kerumitan)
2.      Daya dukung (sarana dan prasarana yang ada, kemampuan guru, linhkungan, dan juga masalah biaya)
3.      Intake siswa (masukan kemampuan siswa)
Kemudian dalam menafsirkan KKM dapat pula dilakukan dengan beberapa cara, diantaranya :
A.    Dengan cara memberikan point pada setiap kriteria yang ditetapkan (dalam bentuk %)
a)            Kompleksitas : (tingkat kesulitan/kerumitan)
Ø   Kompleksitas tinggi, pointnya = 1
Ø   Kompleksitas sedang, pointnya = 2
Ø   Kompleksitas rendah, ponitnya = 3
b)            Daya dukung : (sarana/prasarana, kemampuan guru, lingkungan dan biaya)
Ø   Daya dukung tinggi, ponitnya = 3
Ø   Daya dukung sedang, pointnya = 2
Ø   Daya dukung rendah, pointnya = 1
c)            Intake siswa : (masukan kemampuan siswa)
Ø   Intake siswa tinggi, pointnya = 3
Ø   Intake siswa sedang, pointnya = 2
Ø   Intake siswa rendah, pointnya = 1
Contoh :
Jika indicator memiliki criteria berikut :
Ø   Kompleksitas rendah, pointnya = 3
Ø   Daya dukung tinggi, pointnya = 3
Ø   Intake siswa sedang, = 2
Maka KKM-nya adalah ( 3 + 3 + 2 ) x 100 = 88,89%
B.     Dengan menggunakan rentang nilai pada setiap kriteria, yakni
a)            Kompleksitas : (tingkat kesulitan/kerumitan)
Ø   Kompleksitas tinggi, rentang nilainya = 50-64
Ø   Kompleksitas sedang, rentang nilainya = 65-80
Ø   Kompleksitas rendah, rentang nilainya = 81-100
b)            Daya dukung : (sarana/prasarana, kemampuan guru, lingkungan dan biaya)
Ø   Daya dukung tinggi, rentang nilainya = 81-100
Ø   Daya dukung sedang, rentang nilainya = 65-80
Ø   Daya dukung rendah, rentang nilainya = 50-64
c)            Intake siswa : (masukan kemampuan siswa)
Ø   Intake siswa tinggi, rentang nilainya = 81-100
Ø   Intake siswa sedang, rentang nilainya = 65-80
Ø   Intake siswa rendah, rentang nilainya = 50-64

Jika indikator memiliki kriteria berikut : Kompleksitas sedang, Daya dukung tinggi, Intake siswa sedang, maka KKM-nya adalah rata-rata setiap unsure dari criteria yang telah kita tentukan. Dalam menentukan rentang nilai dan menentukan nilai dari setiap criteria perlu kesepakatan dalam forum MGMP sekolah.
Contoh :
Ø   Kompleksitas sedang, rentang nilainya = 75
Ø   Daya dukung tinggi, rentang nilainya = 90
Ø   Intake siswa sedang, rentang nilainya = 70
Maka KKM-nya adalah ( 75 + 90 + 70 ) : 3 = 78,3
C.     Dengan cara memberikan pertimbangan professional judgment pada setiap criteria untuk menetapkan nilai :
a)            Kompleksitas : (tingkat kesulitan/kerumitan)
Ø   Kompleksitas tinggi
Ø   Kompleksitas sedang
Ø   Kompleksitas rendah
b)            Daya dukung : (sarana/prasarana, kemampuan guru, lingkungan dan biaya)
Ø   Daya dukung tinggi
Ø   Daya dukung sedang
Ø   Daya dukung rendah
c)            Intake siswa : (masukan kemampuan siswa)
Ø   Intake siswa tinggi
Ø   Intake siswa sedang
Ø   Intake siswa rendah
Contoh :
Jika indicator memiliki criteria sebagai berikut :
Ø   Kompleksitas rendah, Daya dukung tinggi, dan Intake siswa sedang
Maka dapat dikatakan bahwa dari ketiga komponen di atas hanya satu komponen saja yang mempengaruhi untuk mencapai ketuntasan maksimal 100 yaitu Intake (sedang). Jadi dalam hal ini guru dapat menetapkan criteria ketuntasan antara 90-80.
(Pedoman Penetapan KKM dari BSNP, 2006)
Dalam menafsirkan KKM sebelumnya kita harus mengetahui bagaimana tingkatan-tingkatan dari komponen seperti kompleksitas, daya dukung, dan intake. Hal ini dimaksudkan agar guru bidang studi melalui MGMP atau pihak sekolah jangan sampai salah dalam menetapkan KKM, karena bila salah dalam menetapkan KKM akan sangat merugikan pada siswa.
Karena itu sesuai dengan peraturan apabila sampai mata pelajaran yang diperoleh anak berada di bawah KKM (tidak tuntas), maka anak tersebut tidak memenuhi syarat untuk naik kelas, bila sampai minimal tiga (3) mata pelajaran yang tidak tuntas. Artinya kompetensi dasar yang diharapkan pada siswa tersebut tidak tercapai.
Untuk komponen kompleksitas misalnya, kapan kompleksitas (kesulitan / kerumitan) itu dikatakan Tingkat Kompleksitas Tinggi ? Yaitu bila dalam pelaksanaannya menuntut :
a)      Sumber Daya Manusia (SDM) memahami kompetensi yang harus dicapai oleh siswa, kreatif dan inofatif dalam melaksanakan pembelajaran.
b)      Waktu, diantaranya waktunya cukup lama karena perlu pengulangan, penalaran, dan kecermatan siswa yang tinggi.
Sedangkan Kemampuan Sumber Daya Pendukung yaitu ;
a)      Tenaga Pengajar yang memadai (sesuai dengan latar belakang keahliannya)
b)      Sarana dan Prasarana pendukung dalam bidang pendidikan
c)      Biaya manajemen
d)     Komite Sekolah dan stakeholders sekolah.
Terakhir, Intake (Tingkat Kemampuan Rata-Rata Siswa), untuk memperoleh gambaran intake ini kita bisa melihat dari berbagai cara, diantaranya  dari;
a)      Hasil Seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru
b)      Hasil rapor kelas terakhir dari tahun sebelumnya
c)      Hasil tes seleksi masuk atau psikotes
d)     Hasil ujian nasional pada jenjang sebelumnya
Setelah KKM diperoleh maka selanjutnya KKM itu dimasukkan pada LHBS. Dari KKM inilah kita nantinya akan dapat mengetahui apakah siswa tuntas atau tidak tuntas dalam pencapaian Kompetensi Dasar serta Indikator yang diharapkan. Kalau nilai yang diperoleh siswa berada di bawah KKM maka diartikan bahwa siswa tersebut belum tuntas, dan begitu juga sebaliknya bila nilai siswa berada di atas KKM maka siswa tersebut dinyatakan tuntas dalam pencapaian kompetensi dasar serta indicator-indikator yang dilaksanakan oleh guru.
Untuk itu, sebelum melaksanakan penilaian maka terlebih dahulu harus ditetapkan KKM (Kriteria Ketuntasan Minimal) terlebih dahulu.

Tutorial Pengelolaan Google Classroom